Oleh: Aji Setiawan ST
KABAR menggembirakan di awal Februari, saat puncak Hari Pers Nasional, Presiden RI telah resmi menandatangani Perpres Publisher Rights. Sebuah peraturan pemerintah yang nantinya melindungi penerbit dan media juga para penulis di dalamnya. Dalam Perpres ini juga di atur soal bagi hasil dengan perusahaan media.

Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital. Untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi, saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu. Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.
Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini. Karenanya, presiden juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.
“Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu. Ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.
Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ini adalah kabar menggembirakan bagi Industri media Nasional yang dari kurun 3 tahun terakhir hanya sekadar “bajajaran” (berjejer) menyambung hidup saja.
Persaingan media yang tadinya sudah mencapai 19.000 dengan sekitar 25.000 lebih pelaku usaha yang terlibat di industri media nasional. Lambat laun mulai terseleksi secara alamiah.
Rata-rata di saat badai ekonomi dunia yang tak kurun reda, menambah ruang gerak media juga terdampak. Banyak media besar hilang dan gulung tikar. Yang mencoba mempertahankan idealisme besar senantiasa membuncah adalah awal sebagai mana “khittah pers” yang sudah jelas termaktub di UU No 40 Tahun 1999 tentang tugas dan fungsi pokok pers.
Kesadaran tidak sekedar sebagai lembaga pengelola informasi (mengolah dan menyimpan bahan berita), sebagai media hiburan, lembaga peñyiaran dan pendidikan namun juga menggerakkan moda ekonomi (melalui iklan dan usaha yang tak mengikat).
Membayangkan konsep ideal ini, penulis menyambutnya dengan positif tingginya dan justru memacu jurnalis. Agar teguh konsisten sebagai penyambung lidah kebenaran dan publik (khalayak).
Jaminan perlindungan dari UU dan Perpres ini tentu telah dibarengi oleh dewan pers dengan membentuk Dewan Etik, Dewan Kehormatan serta peran banyak pihak untuk meningkatkan mutu jurnalistik kita yang pada saat yang sama hampir merata media kita hampir mati suri dan sekarat. Tabik.[halaman7.com]
Penulis: Mantan Ketua Korda Persatuan Wartawan Infonesia Reformasi DI Jogjakarta