PERJUANGAN menuntut hak-hak para pekerja (buruh) termasuk hari kerja para buruh pada 138 tahun lalu di Amerika Serikat, terus diperingati setiap tahunnya di dunia. Bahkan, disejumlah Negara termasuk Indonesia, menjadikan hari buruh menjadi hari libur nasional alias tanggal merah dalam penanggalan kalender.
Di Indonesia atau sebagian negara di dunia, peringatan hari buruh selalu diperingati dengan aksi unjukrasa atau demontrasi, anarkhis, berdarah, dalam menuntut beberapa hal pada pemerintah.
Tentu ini tak terlepas dari cikal awal lahirnya Hari Buruh juga diperjuangkan lewat satu aksi unjukrasa dan tuntutan pengurangan hari kerja bagi buruh selama 8 jam perhari, yang berujung tragedi berdarah dan kematian.
Dimana, aksi sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat, pada 1 Mei tahun 1886, menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak 1 Mei.
Telusuran halaman7.com, mengutip dari Wikipedia, dimana, pada 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran. Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir.
Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
20 tahun sebelum 1 Mei 1886, Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari.
Sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif pada era tersebut.
Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
PNS Indonesia
Jika melihat jam kerja yang dituntut para buruh tersebut dan saat ini berlaku dibanyak negara di dunia. Lalu apakah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia juga tergolong buruh. Sebab, banyak daerah di Indonesia yang menerapkan 5 hari kerja, dimana perharinya bekerja selama 8 jam. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Sekali lagi, apakah PNS di Indonesia juga tergolong buruh? Yang membedakannya, upah buruh dibayar perusahaan sedangan upah atau gaji PNS dibayar oleh pemerintah.
Kalau mengacu pada 8 jam kerja, berarti wartawan atau jurnalis bukan buruh. Karena, jurnalis tidak memiliki jam kerja alias bisa bekerja 24 jam. Ini hanya logika simple nya saja.[andinova]