halaman7.com – Banda Aceh: Begitu apes nasip lelaki berinisial Fa (39 tahun) ini. Hanya karena melakukan pencurian bunga milik orang lain, ia terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Namun apa hendak dikataka, karena kejahatannya mencuri bunga dan pupuk milik seorang ibu rumah tangga, Suwairah (39 tahun) yang berprofesi sebagai penjual berbagai tanaman bunga di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, lelaki Fa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Warga Ulee Kareng yang berdomisili saat ini di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ini terlibat sejumlah kasus pencurian bunga, pupuk, pot di Kecamatan Ulee Kareng, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Fa akhirnya harus mengakhiri pencurian bunga setelah Personel Resintel Kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Kareng, Banda Aceh berhasil meringkusnya di Gampong Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ulee Kareng, Iptu Vifa Febriana Sari, polisi mulai mengusut kasus pencurian bunga ini setelah mendapat laporan dari korban Suwairah.
Iptu Vifa menjelaskan, kejadian pencurian sejumlah tanaman bunga, pupuk dan pot milik korban pada hari Jumat, 31 Januari 2020 dini hari. Awalnya korban selesai menunaikan shalat subuh di rumahnya, dan melihat sejumlah tanaman bunga yang ada di dalam pot plastik di halaman depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
“Korban sempat mencari informasi kepada tetangganya, namun para tetangga tidak mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Ulee Kareng Iptu Vifa Febriana Sari, Rabu 19 Februari 2020.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/14/II/YAN.2.5/2020/Sek – Ulee Kareng, tertanggal 17 Februari 2020, unit Res Intel melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami korban Suwairah dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Vifa mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku telah melakukan pencurian tanaman, pupuk dan pot milik korban sebanyak dua kali dengan cara menyiapkan kantong plastik besar terlebih dahulu untuk memasukkan batang bunga pilihan yang dicurinya.
“Pelaku sewaktu melakukan pencurian tersebut ada menggunakan sepeda motor sebagai alat bantu membawa hasil curiannya ke sebuah rumah kosong belakang salah satu hotel di Kecamatan Lueng Bata,” tambah Vifa.
Dikatakan, hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh FA, sebagian telah dijual kepada RD (42 tahun) warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh di tempat usahanya dikawasan Pango senilai Rp350 ribu, dan RD di ringkus beserta sisa barang bukti untuk dibawa ke Polsek Ulee Kareng.
Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar menambahkan, hasil penyelidikan setelah dilakukan introgasi oleh anggota Resintel Polsek Ulee Kareng Kota Banda Aceh, pelaku tadah mengakui bahwa telah membeli bunga pilihan dari pelaku pencurian tersebut sudah sebanyak tiga kali, dan sebagian bunga yang dibelinya tersebut sudah laku terjual pada para konsumennya.
“Kita mengimbau seluruh warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan apabila ada permasalahan dengan segera melaporkan kepada Polsek Ulee Kareng melalui Bhabinkamtibmas,” ujar Kapolsek.
Saat ini, Fa pun harus pasrah mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng dan diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[ril | red 01]