Hoaks, Pembuatan SIM Gratis

halaman7.com – Banda Aceh: Informasi yang beredar tentang adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes dan gratis ternyata informasi bohong alias hoaks

Beredarnya berita hoaks di media sosial akhir-akhir ini banyak beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang menyebutkan masing-masing kantor Samsat akan mengadakan pembuatan SIM secara kolektif dan gratis disebut dilaksanakan pada Minggu – Senin, 1 -2 Maret 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Wakasat Binmas Polresta Banda Aceh AKP Kartolo melakukan sosialisasi kepada warga, baik di sekolah maupun di warung kopi.

“Sosialisasi ini harus kami sampaikan, karena banyaknya warga masyarakat yang sudah mulai resah mendapatkan berita pembuatan SIM Kolektif di Samsat di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, bahkan, informasi tersebut menyebut pemohon SIM hanya perlu datang, foto, dan tanpa tes,” ujar Kartolo didampingi oleh Ipda Maharani SH MH Selasa 25 Februari 2020.

Menurut pemberitaan yang dikategorikan Hoaks, dimana pemohon hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen. Sementara itu disebutkan biaya pembuatan SIM, yakni SIM B senilai Rp150.000, SIM A Rp75.000 dan SIM C Rp 50.000

Menanggapi hal itu, AKP Kartolo menyebut informasi tersebut tidak benar. “Tidak ada itu, hoaks,” tegasnya.[ril/red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Kabareskrim: Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *