halaman7.com – Sigli: Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang merupakan lahat produktif, terutama untuk tanaman padi, dari tahun ke tahun di Kabupaten Pidie mengalami penyusutan yang cukup signifikan.
Ini terjadi karena berbagai faktor, seperti menjamurnya sejumlah proyek pembangunan perumahan pertokoan, juga sejumlah proyek pemerintah.
Dari 26.826,90 Ha sawah produkktif yang tertuang dalam qanun Kabupaten Pidie No.5 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kini semakin menyusut, dan akan terus terjadi bila tidak dilakukan suatu upaya pencegahan, ataupun tatacara,proses bagaimana pengalihan lahan, maupun pembukaan lahan baru.
“Ini tentu diperlukan suatu payung hukum,semacam qanun,” ungkap Tgk M Nur A.Wahab, anggota DPRK Pidie, dari Fraksi PNA.
Menurutnya, masalah ini mendesak, harus adanya qanun yang mengaturnya. Tentu saja dengan berpedoman pada UU No.41tahun 2009, dan PP No.1 tahun 2011 secara nasional. Hal ini untuk menjaga daerah Pidie sebagai lumbung padi.
Kadis Pertanian dan Pangan Pidie,Ir Sofyan Ahmad, melalui Sekretaris Dinas, Hasballah SP MSi, mengatakan dari tahun ke tahun penyusutan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang merupakan lahan produktif, semakin tinggi dan pihaknya sudah pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun Anggaran 2020, melalui Bappeda Pidie, untuk menggodok naskah akademik Qanun tersebut.
Namun Syakya SP MSi, Kabid Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda Pidie, menjelaskan bahwa dalam suatu pengajuan usulan, tentu ada rangkaian proses dan mekanismenya.
“Kedepan kita berupaya agar qanun itu bisa terwujud, sehingga terjaganya lahan produktif, yang dapat meningkatkan hasil pertanian,” jelasnya.[As Ali/red 01]