Paman Pemerkosa Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

halaman7.comBanda Aceh: Ibarat kata pepatah, “Pagar Makan Tanaman”, itulah yang dilakukan oleh RR (20) pemuda keji yang berprilaku biadab dengan melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.

RR yang seharusnya melindungi dan menjaga keponakan yang tak lain adalah anak dari kakak pelaku yang masih berusia 13 tahun. Namun, entah setan apa yang merasukinya, RR malah dengan tega berbuat keji dengan melakukan pemerkosaan beberapa kali terhadap korban.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh itu tega melakukan tindakan bejatnya itu di dalam kamarnya pada Juni 2019 lalu. Kasus asusila tersebut baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Personel Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR di ringkus di tempat tinggalnya.

Perbuatan amoral yang dilakukan RR itu akhirnya bisa dihentikan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, dengan meringkus RR (20).

“Tersangka RR yang diringkus saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, Kamis 27 Februari 2020 di Mapolresta.

Kapolresta menjelaskan RR merupakan paman kandung korban. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua korban yang juga kakak kandung tersangka. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka RR, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Perbuatan tersangka itu dilakukan pada saat orang tua korban sedang keluar,” sebut Trisno  didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi SH.

Baca Juga  Polresta Bersedekah Diluncurkan

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban. Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

“Pengakuan polos dari korban, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang dialami. Tersangka saat ditanyai Kapolresta di hadapan wartawan, mengaku menyesali perbuatannya dengan diiringi tangisan.[red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *