Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Asal Medan

halaman7.com – Aceh Tamiang:
Personel Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga dari enam tersangka pencurian handphone di sebuah ruko di jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kuala Simpang.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS, HK dan TJP yang merupakan warga Medan. Mereka ditangkap dikawasan Medan Johor, Sumatera Utara pada Senin 24 Februari 2020.

Sementara tiga pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial DI, D dan R. Ketiganya merupakan warga Medan Johor, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, dari enam pelaku pencurian handphone di Kuala Simpang tiga orang berhasil ditangkap di kawasan Medan Johor.

“Sementara tiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO yakni DI, D dan R,” kata Kasat Reskrim dalam konfrensi pers di Malpolres, Selasa 25 Februari 2020.

Dikatakannya, dari ketiga pelaku yang diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 9 unit handphone hasil curian.

Kasat menyatakan, para pelaku pencurian merupakan pekerja pembuat branding dan Plapon Ruko. Mereka merencanakan aksinya pada 23 Februari 2020 dengan cara membobol estalase tempat penyimpanan HP menggunakan kunci L.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kota Kuala Simpang. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Dalam kasus ini pemilik ruko penjualan hanphone mengalami kerugian sekitar Rp123 juta,” pungkas AKP Muhammad Ryan.[ril/Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *