halaman7.com – Aceh Tamiang: Polres Aceh Tamiang melalui Tim Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 35 Kg . Polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian didampingi Waka Polres Kompol M Nuzir dan Kasatres Narkoba Iptu Delyan Putra dalam konferensi pers Kamis 27 Februari di Mapolres setempat mengatakan tersangka ditangkap dari pengembangan informasi yang dilakukan pihaknya mulai 25 Februari 2020 bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui perairan Seruway dengan tujuan pengiriman ke Geudong Aceh Utara dengan jalan darat menggunakan mobil puck up GrandvMax.
Kawasan ini juga terang Kapolres ditengarai sebagai jalur tikus seputarn perairan Seruway. Mendapat informasi berharga tersebut, anggotanya terang Kapolres tim personel Satres Narkoba langsung membuntuti mengikuti mobil yang dicurigai tersebut dimana setiba di SPBU kawasan Gedong, Aceh Utara, mobil Daihatsu Grand Max telah terparkir di sana.
Dipantau beberapa menit kemudian muncul dua tersangka berinisial HS warga Kede Bayu dan BR warga Blang Bayu yang keduanya dari Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara untuk memindahkan dua kotak ikan berwarna putih berisikan narkoba jenis sabu–sabu.
Saat itulah para tersangka dan barang bukti diciduk pada Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 15:00 Wib.
Berdasarkan keterangan tersangka HS, sabu tersebut merupakan pesanan dari tersangka MD penduduk Blang Mangat, Kota Lhoksemawe. Dalam proses pengembangan berikutnya, personel Satres Narkoba meminta agar tersangka HS untuk menghubungi yang memesan narkoba sabu-sabu yaitu MD dan terjadi kesepakatan.
Selang beberapa menit, tersangka MD tiba di SPBU Geudong, Aceh Utara yang langsung diamankan personel Satres Narkoba.[ril/Antoedy]