Walikota Ajak ASN dan Masyarakat Bayar Pajak

halaman7.com – Banda Aceh: Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau ASN dan warga kota Banda Aceh taat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui e-Filling.

“Mari para ASN dan masyarakat wajib pajak segera membayar pajak sebelum batas waktu pelaporan,” ajak Aminullah, Kamis 20 Februari 2020 di ruang kerja walikota saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Irwan dan jajarannya.

Kata Aminullah, dengan menjalankan kewajiban perpajakan, maka masyarakat sudah turut mendukung dalam mendukung pembangunan negara. “Pajak Kuat, Indonesia Maju,” ujar walikota.

Lanjutnya, dengan e-Filling memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan. Warga tidak perlu datang ke kantor pajak karena bisa memanfaatkan layanan online dengan mengakses website djponline.pajak.go.id. Prosesnya mudah dan data aman. Batas waktunya sebelum tanggal 31 Maret.

Sementera itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Irwan menyampaikan apresiasi kepada Walikota Aminullah yang telah mendukung program e-Filling ini, dimana Wali Kota juga telah mengintruksikan seluruh ASN di jajaran Pemko melaporkan PPH-nya secara online.

Turut hadir mendapingi pada pertemuan ini, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Kabag Humas, Irwan dan sejumlah pejabat dari jajaran Kantor Pajak Pratama  Banda Aceh.[ril/red 01]

Baca Juga  Perwal Wajib Masker Berlaku Efektif Sabtu 16 Mei 2020 Jam 00.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *