halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
Perpanjangan ini berlaku untuk semua lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Perpanjangan tersebut, yang awalnya ditetapkan sampai dengan 30 Maret 2020 diperpanjang sampai 30 Mei 2020 karena disesuaikan dengan perpanjangan masa darurat Pandemi covid-19 yang dikeluarkan BNPB beberapa waktu lalu.
Merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B 686.1/DJ.l/ DT.I.I /PP.00/03/2020, Pemerintah dinilai sangat serius dalam Antisipasi dan memutuskan mata rantai Covid-19, karena tiap harinya kasus Covid-19 ini kian bertambah dan membuat kekhawatiran seluruh masyarakat Indonesia.
“Benar, pelaksanaan kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020, tanggal 27 Maret 2020. Dalam instruksi tersebut juga dijelaskan beberapa butir penting tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan,” ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Zulkarnain Putra, Sabtu 28 Maret 2020.
Ia menyebutkan meski Instruksi tersebut baru saja dikeluarkan pada 27 Maret 2020, Pemkab Aceh Tamiang sesegera mungkin akan mengeluarkan prihal tersebut melalui surat edaran dari Kepala Daerah.
Adapun butir-butir penting dalam instruksi gubernur tersebut yakni meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020, melaksanakan ujian sekolah atau semester yang berpedoman pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, dilarang menerima peserta didik baru selama masa belajar di rumah dan melarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan masa.[Antoedy]