halaman7.com – Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang H Mursil, menyerahkan santunan klaim asuransi nelayan yang diberikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada ahli waris alm Andika yang bertempat tinggal di Kampung Sei Kuruk III Kecamatan Seruway, Rabu 25 Maret 2020 di Pendopo Bupati Aceh Tamiang.
Klaim ansuransi sebesar Rp160 juta diberikan Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan nilai santunan kematian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1/ PER-DJPT/2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan.
Merujuk pada Peraturan diatas, alm Andika meninggal dalam jenis klaim meninggal alami dan beliau telah terdaftar pada program asuransi nelayan dalam batasan usia nelayan yang meninggal 17-45 tahun.
Namun demikian, santunan tersebut diberikan kepada nelayan yang telah memiliki Kartu Nelayan yang masih berlaku, dalam bentuk sejumlah uang kepada tertanggung apabila terjadi kematian pada nelayan akibat kecelakaan saat melakukan kegiatan penangkapan atau aktivitas sehari-hari.[Antoedy]