halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan pecat atau pemutusan hubungan kerja berupa kontrak bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang tertangkap ngopi di warkop atau café saat pemberlakukan instruksi berdiam diri di rumah ketika kondisi mewabahnya virus covid-19 saat ini.
Sanksi tegas yang diberlakukan Pemko Banda Aceh ini, bukan saja bagi tenaga kontrak, namun juga bagi PNS. Dimana, dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak,” tegas Walikota sebagaiman yang tertuang dalam instruknya.
Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD), serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.
Berita Terkait: Banda Aceh ‘Bebas Kerja’ bagi PNS Berusia 50 Tahun dan Ibu Hamil/Menyusui
Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.
“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah.
Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD lain yang dibutuhkan.[ril/red 01]