halaman7.com – Banda Aceh: Seorang karyawan berinisial DA (26) beralamat Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diduga setelah mencuri uang di perusahaan tempat bekerja yaitu di gudang PT Indo Marco Prismatama akhirnya menyerahkan diri ke bagian Ditreskrimum Polda Aceh, Minggu 8 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK mengungkapkan, sebelum DA menyerahkan diri, seorang karyawan berinisial YRS beralamat di Banda Aceh dan dari perusahaan yang sama telah membuat laporan ke Polda Aceh tentang tindak pidana pencurian ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 71 / III / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 2 Maret 2020.
Kabid Humas mengatakan, YRS ini membuat laporan ke Polda Aceh karena sebelumnya, pada Sabtu 1 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang perusahaan yang terletak di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar tersebut yang diduga dilakukan DA.
YRS ini sendiri adalah Supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA yang mendapat pemberitahuan melalui Whats App, bahwa setorang hari ini kurang sebesar Rp1.005.200.000,. Kemudian YRS mengkonfirmasi ke Tim pelapor di WhatsApp Group bahwasanya setoran hari ini kurang dan menyuruh tim untuk melakukan pengecekan berangkas yang ada di ruangan finance yang ada di gudang perusahaan itu.
“Ternyata benar, didapati uang berkurang,” kata Kabid Humas sambil menambahkan kemudian YRS menghubungi terduga DA untuk menanyakan kenapa setoranya hari ini kurang, ternyata nomor Hp-nya tidak aktif lagi.
Akhirnya YRS langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas, atas kejadian ini PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
Barang bukti yang diamankan petugas saat menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, diantaranya berupa, uang tunai sejumlah Rp832.069.000,-, dua unit HP, satu lembar KTP, satu buah gembok koper bersama dua anak kunci.
Barang bukti lainnya, tiga kacamata, empat buku bacaan agama, satu Al-Quran, dua peci warna biru dan hitam, satu lembar handuk warna hijau, satu lembar selimut warna merah motif doraemon, satu lembar sarung warna hijau lumut, serta sejumlah baju dan celana.
Saat ini, lanjut Kabid Humas Polda Aceh, penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan dengan baik.[ril/red 01]