halaman7.com – Aceh Tamiang: Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, akhirnya menunda sejumlah agenda rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 18 Kabupaten Aceh Tamiang 2020.
Penundaan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tamiang No. 003.3/1865, hal pemberitahuan penundaan rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020.
Lihat Surat dibawa ini:
Langkah penundaan ini ditempuh sebagai upaya menindaklanjuti seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dan meneruskan arahan Bupati Aceh Tamiang.
Mengenai, kapan pelaksanaan Hari Jadi Daerah akan diselenggarakan, Pemkab belum bisa memastikan, karena Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020.[Antoedy]