Aceh  

Jakat Kini Diberlakukan di Langsa

halaman7.com – Langsa: Guna meminimalisir tunggakan denda pelanggaran tilang, Kejaksan Negeri (Kejari) Langsa, mulai berlakukan jaksa antar tilang (Jakat) dalam wilayah kerjanya.

Pemberlakuan Jakat dilakukan pada acara pencanangan pembangunan zona intregitas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan Kejari setempat, Rabu 4 Maret 2020.

Pencanangan ini dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), IKhwan Nul Hakim SH, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, Walikota Langsa, Usman AbdullahbSE, Kepala Pengadilan Negeri Langsa, Dr Nurnaningsih, Kasi Pidum, Zulhelmi dan Kasi Pidsus, Fahmi.

Ikhwan Nul Hakim, mengatakan program Jakat merupakan upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam mengeksekusi pembayaran perkara denda tilang, karena selama ini lewat persidangan di pengadilan banyak masyarakat tidak hadir dan akhirnya tidak membayar (Verstek)

“Hadirnya Jakat untuk upaya mempermudah masyarakat nantinya dan bagi pelanggar tilang dapat menitipkan biaya denda lewat bank BRI, sehingga tidak repot lagi mengikuti sidang di pengadilan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak kejaksaan nantinya akan berkoordinasi dengan aparat penagak hukum lain dalam melaksakan program tersebut. Meskipun harus bersidang di pengadilan. Maka nantinya akan mencamtumkan nomor telepon selular pelaku pelanggaran, di blangko tilang agar mudah ditagih.

Hal ini dilakukan karena selama ini banyaknya tunggakan pembayaran
perkara denda tilang, maka untuk meminimalisir tunggakan Verstek dibuatlah program ini.

Untuk itu, nantinya diusahakan perkara tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya, tentunya ini harus ada suatu kesepakatan antara penegak hokum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang telah disepakati.

Selain meluncurkan program Jakat, pihak kejaksaan juga melakukan pendandatanganan fakta integritas yakni pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Baca Juga  Gegara Sabu, Pemuda Langsa Lebaran di Penjara

Dikatakan, penguatan pengawasan bagaimana unit kerja meningkatkan praktek tata kelola unit kerja organisasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) melalui kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan implementasi sistem pencegahan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, akuntabilitas, untuk mewujudkan budaya kinerja dan capaian kinerja organisasi secara berjenjang melalui implementasi, manajemen kinerja organisasi (SAKIP), peningkatan kualitas pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publikpemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.[Habib/red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *