OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Minimalkan Interaksi Antar Orang

halaman7.com – Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan untuk meminimalkan interaksi antar orang. Namun hal tersebut hendaknya, tidak mengganggu layanan jasa keuangan pada masyarakat.

Hal ini menurut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk itu, perlu dilakukannya tindakan serentak instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Menurut Anto, menyangkut pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Disamping itu perlu meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

OJL juga meminta menunda seluruh perjalanan keluar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.

“Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” jelas Anto.[ril/red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *