Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Handphone

halaman7.com – Aceh Tamiang: Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk pelaku pencurian handphone dan penadahnya, Kamis 12 Maret 2020 dinihari.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan kemarin mengatakan ketiga pelaku ditangkap pihaknya di Kampung Kesehatan dan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone berbeda merk dan 1 unit note book dari ketiga pelaku masing-masing berinisial MU (37), SA (20), dan ES (34) sebagai penadah barang curian dari AM (41) sebagai pelaku utama.

Kasat Reskrim, mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap para penadah berkat laporan korban Sri Haryani (25), warga Dusun IV Pelita Desa Perkebunan Perapen, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.

Korban melapor bahwa pada Sabtu 7 Maret sekira pukul 07.00 Wib saat bangun tidur di rumah kosnya yang berada di Kampung Dalam, Karang Baru, dan hendak mengambil handphone miliknya yang diletakkan di bawah bantal sudah tidak ada.

Selain handphone tersebut, ternyata ada handphone lainnya yang juga hilang, sebelum kejadian tersebut. Korban akhirnya membuat laporan ke polisi.[Antoedy]

Baca Juga  Forkopimda Atam Gotong Royong, Cegah Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *