Rp63 Juta antarkan PO ke Penjara

halaman7.com – Banda Aceh: Hanya Rp63 Juta uang yang berhasil diraup. Namun nasib PO (50) seorang guru salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Ia dipaksa nginap di hotel prodeo. Karena melakukan penipuan terhadap Suyono. Dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq SIK MH pada saat konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 19 Maret 2020 mengatakan kejadian tersebut terjadi 5 tahun lalu di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Tepatnya, Jumat 31 Juli 2015 sekitar jam 10.00 WIB.

PO menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai PNS 2015. Dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Terbujuk tipu rayu PO korban melakukan transaksi uang secara bertahap. Dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total Rp63 juta lebih.

“Namun pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut. Uang tersebut dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi,” sebut Kasat Reskrim.

Hingga saat ini anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan pelaku. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah melengkapi bukti–bukti secara lengkap. Kanit Pidum Ipda M Hardimas STrK beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku PO di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada Selasa, 10 Maret 2020.

Adapun bukti yang disita penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Baca Juga  Kapal Kargo Langsa - Kantang Port, Thailand Tenggelam di Selat Malaka

Menurut Kanit Pidum, Ipda Hadimas, ini terjadi karena iming-iming pelaku terhadap korban melalui seorang perantara yang bernama Suhendri. Dimana dikatakanya, pelaku dapat mengurus seseorang menjadi pegawai negeri sipil. Namun ternyata hanya janji belaka.

Selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS ataupun dimana-mana selalu terjadi. Namun setelah kita telusuri teryata nihil.

“Imbauan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh. Jika mau lulus silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Saat ini, PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *