Dua Sipir bersama Tiga Napi Ditangkap Polisi

Terlibat Peredaran Sabu

halaman7.com – Langsa: Citra Lembaga pemasyarakatan kembali tercoreng. Akibat terlibat peredaran narkoba, lima orang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana, Satres Narkoba Polres Langsa, memangkap dua orang sipir dan tiga narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Langsa.

Karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu ini, kelima tersangka yang berinisial RS (32), IA (46). Dimana keduanya merupakan pegawai sipir Lapas Kelas II B Langsa. Tiga lainnya HA, (29), TE (49) dan YU, (46), ketignya merupakan napi Lapas Kelas II B Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Rabu 11 Maret 2020 mengatakan, penangakapan itu berawal personel Satres Narkoba meringkus tersangka RS yang selama ini diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku baju.

Setelah ditangkap, tersangka di bawa ke rumahnya di Gampong Alue Beurawe, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti satu sendok sabu.

Dari tersangka RS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP lipat warna putih dan satu unit sepeda motor warna merah nopol BL 5999 UY serta uang tunai sebesar Rp325.000,-.

Berdasarkan pengakuan tersangka RS, Ianya membeli sabu sebanyak satu sak atau lim gram dari temannya yang berinisial I kini masih buron dengan harga Rp3.000.000, atas suruhan dari Napi Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya, Satres Narkoba yang langsung dipimpinnya melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II B Langsa dan setelah berkordinasi dengan Ka Lapas, aparat kepolisian mengamankan tiga orang napi yakni HA, TE dan YU dan mengamankan seorang pegawai Lapas lainnya yakni IA.

Baca Juga  Ekonomi Sedang Sulit, Kapolres Bagikan Sembako

Dari ketiganya diamankan barang bukti satu paket sabu dari napi YU di dalam kamar mandi dan turut serta diamankan barang bukti lainnya. Ke empat orang tersangka yang diamankan di Lapas Klas II B Langsa diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka RS, dengan peran yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, tersangka RS yang merupakan pegawai Lapas Klas II B Langsa merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Sigli pada 2017 selama 10 bulan penjara.

“Tiga napi yang diamankan juga sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dengan masa hukuman yang berbeda-beda di Lapas Klas II B Langsa,” jelasnya.

Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka I kini masuk dlaam daftar pencarian orang (DPO).[habib/red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *