halaman7.com – Banda Aceh: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu 1 Maret 2020 siang.
Penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat gampong Punge Jurong, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatres Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang berada pinggir jalan samping rumah yang di targetkan petugas.
“Pelaku yang ditangkap berinisial HM (36) ditangkap samping rumahnya di Punge Jurong dan berhasil diamankan sabu yang sedang di genggamnya seberat 0.18 gram beserta sepeda motor dan handphone sebagai alat bantu,” ucap Boby.
Setelah dilakukan pengembangan, HM mendapatkan narkotika tersebut dari MI (36) warga di gampong yang sama. HM membeli sabu pada MI pada hari Senin 30 Maret 2020 di rumah tersangka MI sekitar jam 15.00 WIB, jelas Boby.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan MI, dan ianya berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram yang diletakkan diatas rumput dekat kandang ayam miliknya.
“Dari MI, petugas menyita sabu seberat 5,56 gram dan dua unit handphone, sejumlah uang dan satu buah timbangan digital. MI sendiri mendapatkan sabu tersebut dari MIS pada hari Rabu 16 Maret 2020 di gampong Reubee, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie seharga Rp3 juta,” jelas Boby.
Saat ini, MIS ditetapkan sebagai DPO petugas. Kedua pelaku membeli sabu dengan tujuan untuk menjual lagi kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih.
Kasat Resnarkoba menambahkan,
HM dan MI saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, dan diancam dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.[ril/red 01]