halaman7.com – Banda Aceh: Gerombolan tikoh (tikus) yang selama ini bergrilya menggerogoti harta benda warga, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma SSos, Sabtu 18 April 2020 mengungkapkan, penangkapan terhadap gerombolan tikus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Ingin Jaya yang mengamankan tiga pelaku pencurian barang dalam sebuah toko di gampong Cot Gendreut, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Ketiga pelaku tersebut warga Kecamatan Blang Bintang dan warga Kecamatan Kuta Baro berinisial MR alias Tikoh (19), AF (18) dan MU alias Sibiet (20). Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian pada, Jumat 10 April 2020 lalu.
“Ketiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat usaha milik Erijal Afandi sebanyak dua kali. Mereka melakukan aksinya sesuai dengan laporan polisi: LP.B /17/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK tanggal 05 April 2020, dan LP.B/19/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK Tanggal 10 April 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” ujar Kapolsek.
Tri Andi Dharma mengatakan, aksi tersebut terungkap pada saat saksi Indah Tursina membuka toko melihat barang di dalam sudah berantakan dan saksi kemudian merapikan barang tersebut. Kemudian saksi menuju meja kasir kemudian melihat meja kasir juga dalam keadaan berantakan.
Pelaku sempat melakukan pengrusakan terhadap karpet milik korban, serta pintu dibelakang lemari telah terbuka. Selanjutnya saksi langsung menghubungi korban memberitahukan kejadian yang menimpa tokonya Korban pun bergegas menuju toko miliknya dan melihat kejadian tersebut serta melaporkan ke Polsek Ingin Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah melengkapi berkas penyelidikan, pada hari Minggu 12 April 2020 personel unit reksrim berhasil menangkap AF. Pelaku AF diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV dan dari hasil pemeriksaan dilanjutkan melakukan pengembangan dan penangkpan terhadap MR alias Tikoh, tutur Kapolsek lagi.
“Polisi melanjutkan interogasi terhadap MR dan AF, mereka menyebutkan satu pelaku lainnya bernama MU alias Sibiet dan ketiga pelaku serta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Ingin Jaya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV, satu Unit HP Samsung warna putih, lima buah oli mesin, satu seat Gear Sepeda Motor, satu buah baterai, barang lainnya serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” ujar Kapolsek.[ril | red 01]