halaman7.com – Aceh Tamiang: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan razia pedagang makanan dan berhasil mengamankan pedagang yang membandel yang berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan.
Pedagang yang merupakan pasangan suami istri itu kedapatan berjualan di siang hari dari rumahnya di wilayah Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Kasat Pol PP Aceh Tamiang drh Asma’i melalui Kabid Penegakan Undang-undang, Mustafa Kamal Sp, Selasa 28 April 2020 membenarkan mengamankan pedagang makanan yang nekat berjualan siang hari itu.
“Mereka di amankan petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang karena berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Mustafa Kamal
Untuk menjaga kesucian bulan ramadhan, mereka terpaksa ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena diduga tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait bulan suci ramadhan 1441 H ini.
Mustafa menyebutkan, dalam Surat Edaran Forkopimda Aceh Tamiang di Poin ke 6 disebutkan seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman diimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum selama bulan ramadhan 1441 H, yaitu dari pukul 05.00 hingga pukul 16.00 Wib.
Berdasarkan surat edaran seruan bersama tersebut, pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang terpaksa mengamankan pasutri ini karena menyediakan atau menjual makanan sebelum waktunya.
“Keberhasilan pihaknya mengamankan pedagang membandel ini juga tak terlepas dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang berjualan disiang hari pukul 12.20 Wib,” tutup Mustafa.[Antoedy]