halaman7.com – Banda Aceh: Pasca pencabutan aturan jam malam membuat penyakit sebagian anak muda di Banda Aceh dan Aceh Besar kambuh. Mereka memanfaatkan untuk melakukan balapan liar pada minggu, 5 April 2020.
Akibat salah memaknai pencabutan jam malam ini, Patroli Kota dari Polresta Banda Aceh (Patko 10.32) dengan paksa harus membubarkan aksi balap liar tersebut di beberapa tempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melui Kasat Sabhara, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, pencabutan pemberlakukan jam malam ini di manfaatkan segelintir kawula muda untuk balap liar (Bali).
“Aksi balap liar dilakukan oknum pemuda dilakukan di seputaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa. Ini berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa terganggu akibat ulah mereka,” kata Kompol Yusuf Hariadi.
Mereka sudah sangat meresahkan warga setempat dan para pasien di RSUD Meuraxa. Disamping itu, aksi balap liar tersebut mengundang para penonton yang cukup ramai sehingga memadati jalan Soekarno Hatta sehingga terpaksa Patko 10.32 turun tangan untuk membubarkannya.
Setelah dilbubarkan, pelaku pembalap liar diamankan dan diserahkan kepada orang tua serta dilakukan peneguran untuk para orang tua agar melakukan bimbingan terhadap anaknya.
Kemudian, Lanjut Kasat Sabhara, Patko 10.32 kembali menerima aduan dari warga yang berada di kawasan Lampineung, Banda Aceh melaporkan bahwa aksi balap liar juga terjadi di depan SMU Negeri 4 Banda Aceh.
Tanpa menunggu lama, sekitar jam 03.30 WIB, personel Patko 10.32 kembali membubarkan aksi tersebut di kawasan jalan Panglima Nyak Makam, dan kembali menyerahkan para pelaku balap liar kepada orang tuanya.
“Kami mengharapkan kepada para pemuda, manfaatkan pencabutan jam malam ini untuk melaksanakan istirahat malam, mengingat pencegahan penyebaran virus corona ini dengan cara Physical Distanding atau menjaga jarak,” pungkas Yusuf Hariadi.[ril | red 01]