halaman7.com – Banda Aceh: Aksi bejat yang dilakukan ZF (30 tahun) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan memperkosa seorang ibu muda yang sehari-hari menjadi Ibu Rumah Tangga (IRT), akhirnya ditangkap aparat kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari SH SIK, Senin 20 April 2020 mengatakan, oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng berhasil meringkus ZF pada Kamis, 16 April 2020.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020, dimana ZF dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang IRT MIS (23 tahun) warga salah satu komplek di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Rabu malam 15 April 2020 di rumah korban.
“Kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Vifa.
Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil, sesaat kemudian saksi Hasbi tiba di rumah korban dan korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak-isak. Tidak lama kemudian, suami korbanpun tiba setelah dihubungi korban dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
AKP Vifa menceritakan perihal kejadian tersebut, saat itu pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok pelaku dan ia nya menunggu di rumah saksi.
“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku ZF masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku, korban berhasil melampiaskan nafsu bejatnya,” kata mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.
Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan, tutur Vifa.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Petugaspun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri.
“Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek.[ril | red 01]