halaman7.com – Langsa: Terkait perkara konsumen yang dilaporkan ke penyidik Polri, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nanggroe, minta kepada penyidik untuk serius menangani kasus konsumen dimaksud.
Permintaan itu disampaikan, Ketua LPKSM Aneuk Nanggroe, Danil Putra Arisandy MKom.I kepada halaman7.com Jumat 24 April 2020.
Menurutnya, setiap warga negara yang melaporkan masalahnya ke penyidik Polri, wajib diterima dan ditindaklanjuti sesegera mungkin sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Apalagi perkara menyangkut perlindungan konsumen, karena ada objek atau asset yang harus diselamatkan.
Perkara konsumen harus mendapatkan penanganan secara profesional dari penyidik demi mendapatkan kepastian hukum. Karena, bila lamban maka konsumen sangat dirugikan baik dari segi waktu, materi maupun kesempatan pemanfaatan asset.
Seperti perkara penarikan unit mobil oleh lembaga pembiayaan (finance/lessing-red) serta perkara perbankan. Dampak dari penanganan hukum yang lamban untuk perkara ini mengakibatkan unit mobil yang disita sebagai barang bukti akan aus dan mengalami penurunan nilai jual.
Ironisnya lagi, akibat penanganan lamban, penyidikan perkara konsumen akan semakin menyulitkan. Seperti perkara penarikan mobil konsumen dampingan LPK Aneuk Nanggroe, oleh salah satu lembaga pembiayaan, sampai saat ini perkara yang sudah kita laporkan ke Polres Langsa belum selesai, sementara unit mobil telah dilelang oleh perusahaan.
Bahkan, proses pelelangan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang fidusia.
“Inilah pertimbangannya, maka LPK Aneuk Nanggroe minta kepada penyidik Polri untuk serius menangani perkara konsumen demi keadilan,” ujar Danil.[habib | red 01]