halaman7.com – Banda Aceh:
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Warga Sabang yang memiliki Sabu seberat 6,17 gram disebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Penangkapan warga Sabang yang berinisial JU (33) tersebut dari informasi warga setempat, Kamis 9 April 2020 malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.
Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petuga, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang bengkel.
“Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas ada menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kompol Boby.
Selanjutnya, lanjut Kompol Boby, petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh tersangka.
“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai tersangka dan petugas ada menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” jelas Boby.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.
“Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta,” tutur Boby.
Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga Rp4 juta dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[ril | red 01]