halaman7.com – Langsa: Koperasi Produsen Sinar Maju (KPSM) yang menggarap lahan di empat desa yakni Blang Tualang, Alir Teh, Keumuning dan Jamur Labu, Kecamatan Birem Nayeun, Aceh Timur menklim sudah sesuai prosedur.
“Kita sudah garap atau kelola lahan diempat desa itu sejak tahun 2012-2013 masyarakat mulai merintis lahan milik PT Srimusara Lestari,” ujat Ketua KPSM, Muhammad Amrizal atau yang akrab disapa Tgk Maop, Jumat 17 April 2020.
Pada 2015 perusahaan tersebut memberi kuasa kepadanya seluas 9.000 hektare untuk dikelola. Seiring berjalan pihaknya meningkatkan status lahan, dengan membentuk koperasi yang diberi nama KPSM yang beranggotakan mantan anggota GAM, korban konflik, janda dan anak yatim piatu.
Diakuinya, pengelolaan lahan milik eks PT Srimusara Lestari seluas itu melibatkan mantan kombatan GAM dari wilayah Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Tujuannya, lahan itu untuk pemberdayaan masyarakat korban konflik, mantan kombatan GAM dan ini sesuai dengan program Pemerintah Pusat.
Penggarapan lahan itu juga sudah kita lakukan dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan sangat memperhatikan apakah itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Jadi, bila dituduh menggarap lahan milik masyarakat di bawah naungan Koperasi Sinar Jaya, itu tidak benar.
“Tolong dibuktikan dimana kami menggarap lahan masyarakat,” tegasnya.
Tgk Maob mengatakan, kepemilikan lahan yang digarap sudah mendapatkan surat berupa akte jual beli dari pejabat pembuat akte tanah (PPAT) di Aceh Timur dan ini merupakan kepemilikan dari beberapa sago GAM wilayah Manyak Payed, Aceh Timur, Langsa, anak-anak yatim dan janda.
“Intinya, masalah izin garap kami sudah lengkap dengan sesuai dengan ada dasar hukumnya, seperti surat izin garap, surat sporadik serta PPAT,” tegasnya lagi.
Pada 23 Oktober 2019 lalu, KPSM sudah mengusulkan surat permohonan areal dan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, dan sampai sekarang tidak juga diterbitkan.
Alasan pertama mereka (pihak BPN-red) surat yang diajukan salah dan telah diperbaiki, tapi sampai sekarang tidak juga diterbitkan. Namun, tanpa ada alasan yang jelas pihak BPN telah mengeluarkan sertifikat atas nama Koperasi Sinar Jaya yang diketuai oleh Muhammad, sehingga terjadilah persengketaan sekarang ini.
Atas kondisi ini akan memicu konflik horizontal baru di Aceh, karena pihaknya yang mempunyai hak atas pengelolaan lahan itu. Anehnya lagi, sebelumnya tidak ada masalah dan mengapa baru sekarang bahwa lahan itu diklaim milik orang. Padahal KPSM tidak pernah menyerobot hak orang dan pihaknya akan mempertahankan haknya.
Sementara Kepala BPN Aceh Timur, Yuliandi Djalil, ketika dihubungi wartawan, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat atas nama para anggota Koperasi Sinar Jaya dan penerbitan itu dikeluarkan telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Ketika ditanya, apa-apa saja prosedur dan tahapan yang harus dilalui dalam tahapan penerbitan sertifikat, ia tidak menjawabnya. Namun, ketika ditanya mengapa surat permohonan pengukuran areal dan pembuatan sertifikat dari KPSM, tidak diterbitkan, ia menjawab sepanjang data pada pihaknya KPSM belum pernah mengajukan permohonan sertifikat kepada Kantor BPN Aceh Timur.
Dikatakan, terkait ada surat permohonan dari KPSM, pihaknya akan mengecek kembali kepada stafnya terkait surat dimaksud.[habib | red 01]