halaman7.com – Aceh Tamiang: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang dikomandoi Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melakukan pembagian masker kain disejumlah ruas jalan pada Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kejuruan Muda, Selasa 7 April 2020 sore.
Pembagian masker ini dilakukan agar para pengguna jalan bisa terjaga kesehatannya dari Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah dimana-mana. Aksi ini sebut Kapolres, sekaligus mengedukasi masyarakat Aceh Tamiang untuk menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.
“Presiden Jokowi telah mengintruksikan, wajib bagi kita menggunakan makser tidak hanya yang sakit, namun sehat juga perlu pakai,” ungkap AKBP Zulhir.
Sementara Ketua Tim Gugus Tugas, Syahri SP mengatakan dalam waktu dekat, himbauan agar masyarakat wajib menggunakan masker akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Disebutkannya, masker yang digunakan tidak harus seperti masker yang digunakan tenaga medis, masyarakat bisa menggunakan masker kain atau penutup mulut sejenis yang fungsinya sama untuk melindungi diri dari Covid-19.
“Beberapa waktu lalu Bupati Mursil juga sudah sampaikan agar segera dikeluarkan himbauan wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah, agar masyarakat Aceh Tamiang terhindar dari wabah ini,” tutupnya.[Antoedy]