halaman7.com – Banda Aceh: ZU alias Yok (38) warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ini, terpaksa menjalani Puasa Ramadhan tahun ini di hotel prodeo alias dibalik jeruji besi Polresta Banda Aceh.
Pasalnya, napi Lapas Kelas II A Banda Aceh yang melarikan diri 2018 silam, sehari jelang Ramadhan berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sabu. ZU alias Yok (38 tahun) warga diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di satu rumah di Gampong Lamlumpu, Aceh Besar, Rabu malam, 22 April 2020.
Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK mengatakan penangkapan pelaku ZU alias Yok yang berprofesi sebagai supir mobil di dalam rumah ini dengan barang bukti sabu seberat 1,94 gram.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dengan berat 0,52 gram,” sebut Boby, Kamis 23 April 2020.
Selain itu juga ditemukan lagi dua bungkusan plastik bening lainnya, salah satunya di simpan di dalam kotak kaleng rokok dengan berat 1,24 gram dan 0,18 gram di bawah alas kaki dalam mobil.
“Personel juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat bantu dalam berkomunikasi dengan yang di duga bandar sabu lainnya,” tutur Boby.
Bobby menceritakan bagaimana dapat tertangkapnya pelaku ZU alais Yok dalam rumah yang telah ditargetkan sesuai dengan informasi dari warga masyarakat.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memasuki rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang apapun.
“Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur serta kamar mandi dan petugas berhasil menemukan sabu di dalam bak mandi yang ada di dalam kamar pelaku,” jelas Kasat lagi.
Menurut keterangan dari pelaku, ianya memperoleh sabu tersebut dari AM yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara dibeli seharga Rp6 juta sebanyak dua sak atau 10 gram pada hari Rabu, 15 April 2020 di Keude peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku Zu alias Yok telah menjual sebagian sabu yang ia miliki kepada orang lain per paket seharga Rp600 ribu dari sisa yang ditemukan oleh petugas,” Sebut Boby.
Boby menjelaskan, pelaku ZU merupakan napi pelarian dari Lapas Kelas II A Banda Aceh pada 2018 silam dan saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan diterapkan dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[ril | red 01]