Aceh, News  

Napi Lapas Kualasimpang dapat Remisi Idul Fitri

Dua Orang Langsung Bebas

halaman7.com – Kualasimpang: Sebanyak 280 warga binaan (narapidana) yang selama ini berdiam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Mereka mendapat remisi yang berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan ada 2 warga binaan yang langsung dibebaskan dan bisa kembali ke tengah keluarga mereka.

Untuk itu, Lapas Kelas IIB Kualasimpang menggelar upacara pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin 25 Mei 2020 di Aula serbaguna Lapas Kualasimpang.

Remisi khusus ini diberikan kepada 278 orang warga binaan Lapas sesuai Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No. Pas-578 PK.01.01.02 tahun 2020, tentang pemberian Remisi Khusus (RK-I) Idul Fitri 1414 Hijriyah.

Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang Davy Bartian, BcIp SSos MM menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana.

“Remisi diberikan kepada narapidana juga anak pidana yang berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan, dan remisi khusus diberikan pada saat hari besar ke agamaan sesuai dengan agama yang mereka anut,” jelas Davy Bartian.

Lanjutnya, kepada warga binaan untuk terus meningkatkan perubahan prilaku pribadi, maupun secara pembinaan, sehingga mereka nantinya cepat kembali ditengah keluarganya dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan dan menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarganya juga di masyarakat.

Narapidan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 antara lain, Remisi Khusus Satu (RK-I): 278 orang.

Dari 278 itu, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 81 orang, remisi satu bulan sebanyak 147 orang, Remisi satu bulan lima belas hari 44 orang dan yang mendapatkan dua bulan 6 orang.

Baca Juga  Narapidana Narkoba Diberi Konseling Medis

“Remisi Khusus Dua (RK-II)  sebanyak dua orang yang langsung bebas, hingga jumlah keseluruhan sebanyak 280 orang,” ujar Davy Bartian.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *