Pukul 17.00 Sore ini, Diumumkan Kelulusan Madrasah Aliyah

halaman7.com  Banda Aceh: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menetapkan tanggal kelulusan siswa kelas akhir Madrasah Aliyah (MA) akan diumumkan pada Sabtu 2 Mei 2020 sore ini oleh pihak madrasah secara Daring.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, pengumuman kelulusan akan diumumkan melalui website masing-masing madrasah pada pukul 17.00 WIB.

“Tanggal kelulusan diputuskan setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Pendidikan dengan memperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 tahun 2020,” ujar Saifuddin.

Saifuddin menjelaskan, untuk kelulusan siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah  akan diumumkan pada 5 Juni 2020 dan pengumuman kelulusan siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah pada  15 Juni 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli SAg, MPd mengatakan, setelah UN dan UAMBN BK ditiadakan, maka kelulusan siswa dikembalikan kepada madrasah masing-masing termasuk pengumuman kelulusan.

Hal ini sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-686.1/DJ/Dt.PP. 00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kelulusan siswa kata Zulkifli, mengacu pada nilai ujian madrasah. Sementara itu, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian madrasah maka penilaian mengacu pada nilai 5 semester terakhir.

“Penentuan kelulusan siswa merupakan wewenang madrasah, melalui rapat dewan  guru,” kata Zulkifli didampingi Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi pada Bidang Pendidikan Madrasah, Drs H Mukhlis MPd.

Ia mengatakan, setelah pengumuman kelulusan para siswa akan diberikan surat keterangan lulus oleh madrasah masing-masing sembari menunggu adanya ijazah.

“Setelah rapat kelulusan, siswa segera dibuatkan surat keterangan lulus dari madrasah. Surat keterangan lulus tersebut ditanda tangani kepala madrasah, lalu dibagikan kepada siswa yang akan daftar ulang ke perguruan tinggi,” katanya.

Baca Juga  Paripurna Penyampaian Qanun Langsa APBK 2023

Terkait ijazah, kata Zulkifli, madrasah tidak perlu menyediakan blangko ijazah karena telah disediakan Kemenag RI dan diperkirakan akan sampai dalam bulan ini.

“Madrasah hanya bertugas mengisi ijazah sebagaimana petunjuk dan teknis (Juknis) yang telah kami kirim ke seluruh kabupaten/kota masing-masing,” kata Zulkifli.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *