halaman7.com – Banda Aceh: Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) meminta perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, dalam kondisi apapun yang dihadapi perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam Surat Edarannya tertanggal 6 Mei 2020 yang salinannya di terima halaman7.com, Minggu 10 Mei 2020.
Dalam Surat Edaran (SE) yang langsung ditandatangani menteri tenaga kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini.
Hal ini setelah memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Untuk itu, Menaker diminta kepada para gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati menyangkut waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
Menyangkut kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
Selanjutnya dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020, Menaker mengharapkan Membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19
Gubernur juga diminta agar Surat Edaran ini disebarkan kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya.
“Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani tutup Menaker,” menutup SE tersebut.
Berikut petikan salinan SE Menaker
[cusmiran | red 01]