Gerayangi Bini Orang, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

halaman7.com – Banda Aceh: Entah setan apa yang merasuki pikiran HM (40 tahun) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh ini nekat mengerayangi bini (istri) orang di tengah malam.

Akibat perbuatannya itu, akhirnya MH pun harus pasrah ditangkap Polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap SU (41 tahun) warga sekampung tempat tinggalnya.

Kejadian ini menimpa korban pada Senin 20 April 2020 lali sekitar jam 03.00 WIB dini hari di rumah korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrK mengatakan kejadian yang menimpa korban SU  pada saat itu sedang tertidur di kamarnya.

“Korban pada saat kejadian sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku HM masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban,” ucap Kasat Reskrim.

Mendapat belaian dari tamu tak diundang itu, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

“Karena korban takut dianiya pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, tapi pelaku telah melarikan diri. Hanya saja korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT  tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Berdasarkan LPB yang dilaporkan korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan prosedur hukum,” kata Taufiq.

Baca Juga  Curi Motor Banda Aceh Diringkus di Pijay dan Lhokseumawe

Setelah tiga pekan dari kejadian, keberadaan pelaku akhirnya tercium personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM pada Jumat 15 Mei 2020 di kawasan Komplek Budha Suchi, Gampong Panteriek, Banda Aceh.

Pelaku, ujar Kasat dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk  paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *