halaman7.com – Aceh Tamiang: Data sebaran ODP, PDP dan Terkonfimasi Positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu 3 Mei 2020 terjadi penambahan 1 orang. Dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan hasil uji swab dan 1 orang pelaku perjalanan dari Magetan, Jawa Timur menunjukan hasil reaktif melalui pemeriksaaan Rapid Tes.
Demikian informasi diterima media ini dari Tim Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Hardekky kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
Diterangkan Devi, pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 ini merupakan PDP 07 warga Tamiang Hulu. Memiliki riwayat perjalanan yang sama dari Magetan, Jawa Timur bersama rekannya PDP 05 warga Rantau. Sudah terlebih dahulu dinyatakan terkonfirmasi Positif Covid-19. Saat ini keduanya masih dirawat di RSUDZA Banda Aceh.
Sedangkan untuk salah seorang warga Kampung Seumadam Kejuruan Muda yang memiliki hasil reaktif terhadap rapid tes. Dinas Kesehatan menetapkannya pada status pelaku perjalanan dengan hasil tes reaktif. Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki gejala sakit. Namun memiliki riwayat perjalanan yang berasal dari daerah transmisi klaster Temboro, Magetan, Jawa Timur.
Pasien ini berasal dari daerah transmisi klaster yang sama dengan pasien Positif 01 dan 02 Aceh Tamiang. Meski tanpa gejala, Tim Gugus Tugas tetap memeriksa kondisi yang bersangkutan. Melakukan rapid test sebanyak dua kali, yakni tanggal 21 April dan 2 Mei 2020.
“Hasil rapid tes yang pertama, tidak reaktif. Namun Rapid tes kali kedua, hasilnya reaktif,” tutur Devi.
Diterangkan, mendapati hasil yang berbeda tersebut. Tim Gugus Tugas kemudian segera melakukan koordinasi. Guna menentukan tindakan lanjutan yang mesti diambil. Adapun langkahnya mengirimkan pasien ke RSCM Lhokseumawe.
“Tindakan ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk menentukan statusnya,” timpal Devi.
Ditambahkan Devi, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan rapid tes pada seluruh anggota keluarga pasien yang berstatus PDP. Dengan riwayat perjalanan daerah transmisi Temboro, Magetan, Jawa Timur tersebut.
Ditegaskannya, seluruh keluarga pasien tersebut negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes. Namun mereka diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Terutama melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Selaku Jubir Pemerintah, Devi kemudian mengimbau warga Aceh Tamiang untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19. Maupun yang reaktif terhadap hasil rapid test.
“Tingkat akurasi hasil rapid test berkisar 70-80 persen. Masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Namun jangan lantas kita segera memberikan stempel atau stigma negatif. Jangan kemudian, keluarganya dikucilkan,” ujarnya menyampaikan harapan kepada warga.
Pemerintah, kata Devi, berharap dengan bertambahnya jumlah warga Aceh Tamiang yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Masyarakat akan semakin sadar, waspada dan tidak lalai menjalankan aturan yang telah dihimbau.
Sebab, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, berkumpul di keramaian tanpa menjaga jarak, atau keluar rumah untuk hal- hal yang tidak mendesak.
“Semoga kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19 ini segera timbul. Tidak menunggu sampai jatuhnya korban jiwa dulu,” tutup Devi.[ril |Antoedy]