halaman7.com – Banda Aceh: PWI Pusat memperpanjang masa kepengurusan PWI Provinsi serta Kabupaten/Kota yang habis masa kepengurusan pada 2020 ini.
Hal itu terbuang dalam surat PWI Pusat dengan Nomor: 845/PWI-P/LXXIV/2020 tertanggal Jakarta, 13 Mei 2020.
Dalam surat perpanjangan kepengurusan PWI yang ditanda tangani Ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi yang salinannya diterima halaman7.com, menyebutkan 2 poin utama.
Hal tersebut menurut Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengingat adanya PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya tahun 2020 dan tidak dapat melaksanakan konferensi Provinsi Kabupaten/Kota pada waktunya, karena dampak dari diberlakukannya masa darurat Covid-19 yang merupakan kebijakan nasional.
Karenanya agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan yang dapat mengganggu jalannya roda organisasi, maka PWI Pusat mengeluarkan dua poin mendasar yakni:
1. Masa bakti kepengurusan PWI Provinsi yang habis masa baktinya akan diperpanjang selambat-lambatnya selama 6 bulan sejak habis masa baktinya oleh PWI Pusat.
2. Masa bakti kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya bisa diperpanjang oleh PWI Provinsi selambat-lambatnya 6 bulan sejak habis masa baktinya.
Salah satu PWI yang habis kepengurusannya yakni PWI Aceh (2015-2020) yang akan habis masa kepengurusan pada Desember 2020 ini.[red 01]