Klarifikasi Polda Aceh Terkait Penganiayaan Oleh 2 Oknum Polri di Aceh Timur

Kombes Pol Ery Apriono

halaman7.com – Banda Aceh: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK, dalam siaran persnya, Minggu 24 Mei 2020, mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh 2 oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Dijelaskan Kabid Humas, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, pada Sabtu 23 Mei 2020.

Menurut informasi saat melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik, diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami ganggua jiwa.

Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut.

Permasalahan tersebut sudah  ditangani Polda Aceh dan Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan itu.

“Polda tetap mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” tutup Kabid Humas.[SP | red 01]

Baca Juga  Sat Brimob Kompi 2 Turun ke Jalan, Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *