halaman7.com – Langsa: Polres Langsa melalui Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Ketiganya ditangkap dalam sebuah rumah di kawasan Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, Minggu 10 Mei 2020 malam,” kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra, Selasa 12 Mei 2020.
Dijelaskannya, dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, terdapat seorang oknum Polisi berinisial MHP (32 tahun) berpangkat Brigadir yang bertugas di Polres Aceh Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan warga sipil masing-masing berinisial RS (41 tahun) warga Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama dan MI (31 tahun) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Iptu Yudi menjelaskan, para tersangka mengakui bahwa sabu yang di konsumsinya itu diperoleh dan dibelinya dari seseorang berinisial M (DPO).
Sebenarnya, kata Yudistira, saat itu petugas sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Langsa Barat beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, suhu tubuh ketiga tersangka normal, untuk tersangka MHP dilakukan tes urine, dengan hasilnya positif dan mengandung methamfetamine (positif sabu), kata Yudistira.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti Sabu seberat 0,15 gram telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.[Antoedy]