halaman7.com – Banda Aceh: Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh tangkap pelaku penggelapan mobil lintas kabupaten di Kabupaten Bireuen, Senin 18 Mei 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat reskrim AKP M Taufiq SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55 tahun), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.
“Awalnya pelaku RM (29 tahun) warga Cot Keureudong, Bireuen menjumpai korban untuk merental mobil di pasar Lam Ateuk Aceh Besar, setelah terjadi kesepakatan antara Al Mahdi dengan RM, yang mana korban Al Mahdi merentalkan mobil miliknya kepada pelaku RM dengan biaya perbulan sebesar Rp4,8 juta,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim, seiring berjalannya waktu awalnya pelaku selalu lancar membayar uang rental kepada korban, namun sampai dengan saat ini pelaku RM tidak membayarkan uang rental selama lima bulan berturut-turut sehingga korban mencoba menghubungi pelaku, alhasil handphone pelaku pun sudah tidak aktif lagi. Korban pun akhirnya melaporkan kepada polisi.
Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi Polres Bireuen guna melakukan koordinasi tentang keberadaan pelaku di Bireuen.
Namun, Pada Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bireuen di rumahnya dan langsung diboyong ke Polres Bireuen.
Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bergegas menuju Polres Bireuen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM, namun pelaku RM mengakui bahwa ianya pelaku penggelapan, akan tetapi kenderaan milik korban saat ini berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena telah di gadaikan kepada Rudi seharga Rp35 juta.
RM saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara.[ril | red 01]