Tukang Becak Korban Transaksi Narkoba

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang tukang becak menjadi korban dalam transaksi narkoba. Akhirnya tukang becak itu harus menerima resiko mendekam dalam sel tahanan. Sedangkan penjual dan pembeli masih bebas berkeliaran karena berhasil meloloskan diri dari sergapan aparat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan terhadap tukang becak berinisial RS (33 tahun) warga Beurawe yang sedang melakukan transaksi narkotika terjadi di depan rumah makan ayam lepas, Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Sabtu 30 Mei 2020 malam.

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” jelas AKP Aminuddin Harahap, Minggu 31 Mei 2020.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS. Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut dengan AM yang ditetapkan sebagai DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM.

Namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu tersebut di buang AM sehingga barang bukti sabu tersebut berada di tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS.

“AM berhasil melarikan diri,” kata Kasatresnarkoba.

Hasil interogasi terhadap tersangka RS, bahwa barang bukti sabu sebanyak satu paket tersebut diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga Rp500 ribu di rumah SA.

Selain narkotika jenis sabu, petugas mengamannkan barang bukti berupa becak motor merk Honda Karisma dengan nopol BL 3964 LA dan Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka RS.

Baca Juga  Rekaman CCTV, Jejak Abang Adik Pencuri Sepeda Motor Terendus Polisi

RS saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat  Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *