Aceh  

55 Pegawai Lapas Kualasimpang di Tes Urine

halaman7.com – Kualasimpang: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan tes urine terhadap pegawai Lapas Kelas IIB Kualasimpang.

Tes urine yang dilakukan  BNNK langsung dipimpin Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi  didampingi Kasie P2M dan staf, Kasie Pemberantasan dan staf,  serta tenaga medis BNNK.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi menegaskan  tes urine ini menindak lanjuti surat undangan nomor W.I.PAS.4.KP.05.04-383, guna melakukan pelaksanaan tes urine kepada seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Kualasimpang.

Pelaksanaan tes urine ini juga sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalagunaan narkotika dilingkungan kerja dan mendukung dalam program pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

INFO Aceh Tamiang:

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Davy Bartian menyampaikan tes urine ini merupakan tindaklanj Surat Edaran Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor ITJ-25.OT.02.01 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM.

Juga melanjutkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor: W1.PW.02.03-130, tanggal 29 Mei 2020 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika oleh Petugas Pemasyarakatan.

Kepala Lapas juga menambahkan, pelaksanaan tes urine tersebut, yang dilakukan BNNK Aceh Tamiang dengan menggunakan alat tes urine dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dari hasil test urine nantinya akan disampaikan oleh Tim BNNK Aceh Tamiang  kepada pihak Lapas Kelas IIB Kualasimpang,” ujarnya Selasa, 9 Juni 2020.

Kegiatan ini, tambah Davy, guna Pencegahan Penyalagunaan Narkotika oleh petugas Pemasyarakatan untuk menekankan agar semua Pegawai Lapas menjadi role model atau contoh keteladanan sebagai janji kinerja Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2020.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *