Berkhianat dalam Bisnis, Berujung di Penjara

halaman7.com – Banda Aceh: Cerita pengkhianatan memang tak penah habisnya. Penyakit klasik ini juga yang kerab menghancurkan hubungan pertemanan dan bisnis.

Itulah yang dialami AM (33 tahun) dan Ulya (53 tahun). Bisnis yang mereka kerjakan, hancur berantakan, hanya karena AM menggunting dalam lipatan alias berkhianat.

Akibatnya, hari-hari ke depan, AM harus menjalani hidup dibalik jeruji besi, di sel tahanan Polresta Banda Aceh, buah dari pengkhianatan yang dilakukannya.

“Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka AM atas dugaan penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Baitul Mal Aceh,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin 15 Juni 2020.

Cerita pengkhianatan itu dimulai saat tersangka AM, membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Baitul Mal Aceh.

Saat itu tersangka bekerjasama dengan Ulya sebagai kordinator penyaluran barang-barang tersebut.

Ulya dan AM telah melakukan perjanjian dalam pengadaan barang tersebut. Bahkan AM diberikan kepercayaan penuh oleh Ulya untuk menjalani bisnis mereka itu.

Satu hari Ulya mencoba melakukan pengecekan barang di gudang tempat penyimpanan barang  tersebut. Ternyata semua barang pengadaan tersebut telah tiada dan ternyata dijual AM pada orang lain tanpa sepengetahuan Ulya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq SIK.

AKP Taufiq mengatakan Polisi dalam mengungkap kasus ini dengan membidik tersangka AM dengan pasal pengglepan mengatakan tindak pidana.

“Penggelapan tersebut dilaporkan korban pada Sabtu 14 Maret 2020 sesuai dengan list barang pengadaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga  Hadapi Ramadhan, Samar Kilang Bersihkan Tempat Ibadah

Menindaklanjuti laporan korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit Pidum Ipda M Hadimas STrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB/125/III/YAN.2.5/ 2020/SPKT, tanggal 14 Maret 2020

Dari hasil pengembangan polisi mengamankan tersangka pada Sabtu 12 Juni 2020 di penginapan di Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ini, tersangka AM mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *