halaman7.com – Banda Aceh: Bagi warga Banda Aceh jangan cepat gembira dulu, hanya karena Walikota Banda Aceh sudah mengakhiri Perwal tentang wajib masker per 31 Mei lalu.
Pasalnya, aparat kepolisian akan menertibkan pengguna jalan yang tak bermasker. Untuk itu, akan dilakukan razia besar-besaran dengan sanksi tegas di lapangan.
Baca Juga: Perwal Wajib Masker di Banda Aceh Berakhir
Dit Lantas Polda Aceh pada 2 Juni 2020 akan mendisiplinkan masyarakat agar mengenakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor.
Apabila masih ditemukan pengendara kendaraan motor tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut akan diputar balik untuk mengambil masker.
Dit Lantas Polda Aceh akan melakukan pemantauan penggunaan masker di kota Banda Aceh di kawasan Simpang Jam, Simpang Lima, Simpang Jambo Tape, Simpang Mesra dan Simpang Surabaya.
“Putar balik kendaraan motor yang tidak mengenakan masker akan dilakukan juga di setiap daerah kota dan kabupaten di Provinsi Aceh,” ujar Dir Lantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.
Diharapkan kepada masyarakat apabila akan keluar rumah jangan lupa menggunakan masker, sehingga Provinsi Aceh dapat menekan penyebaran Covid 19 semakin maksimal.
Presiden Joko Widodo juga telah meminta personel TNI-Polri agar berjaga disejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu yakni mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.[ril | red 01]