Bupati & Ketua DPRK Aceh Tengah Kangkangi Perbup

halaman7.com – Banda Aceh: Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA – Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara pesta perkawinan. Ini jelas mengangkangi aturan yang dibuat sendiri.

Pasalnya, kehadiran pejabat daerah dalam acara pesta itu tidak mematuhi protokol kesehatan. Melanggar Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020. Tentang pengunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19 yang di tetapkan pada 15 Juni 2020.

Sutris, Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggapi tindakan yang dilakukan Bupati Shabela Abubakar yang notabene sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah. Telah melaggar peraturan yang di buatnya sendiri.

“Jelas terlihat, Bupati Aceh Tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing). Tidak menghindari keruman (social distancing) serta tidak menggunakan masker yang tepat,” ujar Sutris.

Begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya, lanjut Sutris. Mereka ini telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3.

Dalam pasal tersebut tertera: Ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker. Apabila melakukan kegiatan di luar rumah.

Ayat 3 selain menguna masker, setiap masrakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 meter. Menghindari kerumunan (social distancing). Dalam perbup tersebut juga mengatur mengeni sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Sutris sangat disesalkan perbuatan yang telah mereka lakukangan di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini. Seharusnya mereka para pimpinan eksekutif dan legeslatif di Aceh Tengah. Seharus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Aceh Tengah.

Baca Juga  Muspika Idi Rayeuk Salurkan Bantuan Kepada Korban Ledakan LPG

“Bukanya malah melanggar peraturan seperti yang mereka kerjakan itu,” tegas Sutris.

Atas perbuatan yang telah di langgar Bupati dan Ketua DPRK beserta beberapa anggotanya. Sutris berharap semoga bisa ditegakan hukum yang berlaku. Sesuai sanksi yang tertera dalam Perbup tersebut.

“Para pejabat itu juga harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah,” pungkas Sutris.[str | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *