halaman7.com – Aceh Tamiang: Enam remaja diantaranya dua wanita yang lagi asik pesta barang haram narkoba jenis sabu-sabu diamankan aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang, Selasa 2 Juni 2020.
Keenam remaja yang diamankan itu masing-masing AR (19 tahun), MR (21) warga Kecamatan Karang Baru, A (20 tahun) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, MAS (20 tahun) warga Kecamatan Bendahara dan dua orang wanita masing masing NHY (19 tahun) warga Kecamatan Sekerak serta RWSL (21 tahun) warga Kecamatan Kualasimpang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal, Rabu 3 Juni 2020, mengatakan semua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku, AR di Kecamatan Bendahara pada Selasa 2 Juni 2020 malam.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.10 gram.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan keresahan masyarakat setempat yang kerap melihat mereka berkumpul di rumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu.
“Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bendahara pun langsung melakukan penangkapan terhadap mereka dilokasi yang telah disebutkan serta langsung di bawa ke Mapolsek Bendahara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” tutup Safrizal.[Antoedy]

















