halaman7.com – Banda Aceh: Pascakejadian penolakan terhadap korban yang meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19) berinisial SUK (63) warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu 17 Juni 2020 bisa diproses hukum.
Korban saat itu akan dikebumikan di pemakaman lahan milik Pemerintah Aceh melalui RSUZA untuk korban Covid-19 di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, namun warga setempat menolaknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH menegaskan, warga tidak boleh menolak atas korban Covid-19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Pelaku penolakan atau menghalangi jenzah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP,” tegas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat 19 Juni 2020.
Dikatakan, warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalaran pasien covid-19 telah melalui prosedur ketat.
“Jadi tidak ada alasan menolak pemakaman korban covid-19,” kembali tegas Kapolresta.
INFO Terkait:
- Ternyata, Warga Blangbintang Tolak Korban Covid-19 Dikuburkan di Daerahnya
- CERITA FOTO: Ironi Pemakaman Korban Covid-19 di Banda Aceh
Dikatakan, petugas yang menangani jenazah tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya, jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.
Pembungkusan (kafan) ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti tersebut dipaku mati. Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar.
Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah.
Maka, diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban covid- 19 tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim covid-19 kabupaten/kota.
“Saya mengharap kepada seluruh jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur muspika untuk bersama-sama mensosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban Covid-19,” ujar Kapolresta.[ril | red 01]