halaman7.com – Aceh Tamiang: “Nikahnya ya silahkan, tapi kalau pesta ramainya jangan dibuat,” ujar Mursil menjawab warga menyangkut aturan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Dikatakan, pesta pernikahan sebagaimana imbauan pemerintah khususnya Polri terhadap larangan berkerumunan atau mengundang keramaian, maka sebaiknya tidak dilakukan terlebih dahulu karena pesta atau resepsi mengundang keramaian yang berlebih.
Hal itu terungkap, saat Bupati Aceh Tamiang Mursil mengikuti Rapat Rutin Kampung di Manyak Payed, Selasa 23 Juni 2020 di Aula Gedung PHR Tualang Cut.
Pada kesempatan itu, Mursil mengingatkan Datok Penghulu harus menjaga amanah uang rakyat yang dititipkan ke Desa melalui Dana Desa dengan tujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Dengan amanah tersebut, Datok harus mumpuni mengelolanya dengan baik,” ujarnya.
Terkait antisipasi penyebaran Covid-19, menurut Mursil, Datok Penghulu dan Perangkat Kampung memiliki peran penting dalam memantau warga pendatang ataupun baru pulang dari daerah isolir dan menghimbau agar dapat memeriksakan diri di Puskesmas setempat serta dapat menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tamiang T Insyafuddin menegaskan dalam membangun Aceh Tamiang, yang menjadi tolak ukurnya adalah kemajuan desa.
Sehingga pembangunan yang dilakukan di setiap Kampung harus dikoordinir dengan baik. Karenanya, sangat perlu meningkatkan komunikasi yang kuat antara Datok dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Pesan saya kepada para Datok, tolong disaring setiap informasi yang berseliweran di Sosmed dan Komunikasi antara Datok dan Pemerintah Kabupaten agar ditingkatkan untuk mendapatkan informasi yang akurat,” pesan Wabup.[Antoedy]