Aceh  

Pemkab Aceh Tamiang Tidak Pernah Jalin Kontrak Cadangan Pangan dengan Budi Rahayu

halaman7.com – Manyak Payed: Temuan Komisi II DPRK Aceh Tamiang tentang Raibnya beras cadangan pangan di gudang penyimpangan ternyata berbuntut panjang.

Kali ini, Manager Kilang Padi Budi Rayu, Fachruzzaman menyebut pihaknya tidak pernah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, terkait penyediaan beras cadangan pangan sebanyak 30 ton lebih.

“Ini perlu kami Klarifikasi. Jangan sampai diasumsikan kilang kami tidak sediakan pasokan beras cadangan dimaksud,” terang Fachruzzaman, Selasa 9 Juni 2020.

Kilang Padi yang beralamat di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed itu, menjadi tujuan Tim Komisi II DPR Aceh Tamiang, melalukan inspeksi mendadak (Sidak), beberapa waktu lalu.

Kepada para wakil rakyat itu, Fachruz menuturkan kondisi sebenarnya. Bahwa, tidak pernah ada penyimpanan beras maupun hal lain terkait program cadangan pangan untuk bantuan darurat, yang bersumber dari APBN 2016 tersebut.

Bahkan, Facruz terkejut, ketika tim DPRK setempat, bertandang ke tempat usaha milik keluarga besar almarhum H Asnawi Ali itu.

Info Terakhir: 

Kepada awak media, Fachruz menyampaikan tiga poin penting sebagai Klarifikasi pihaknya, antara lain;

Pertama, tidak pernah ada perjanjian (kontrak) kerjasama antara usaha milik keluarganya dengan Pemkab Aceh Tamiang, terkait beras cadangan pangan tanggap darurat sebagaimana disebutkan para pihak.

“Pernah memang datang Pak Asra, ketemu almarhum Ayahanda kami. Janjinya mau titip uang untuk ketersediaan beras. Tapi yang di realisasi hanya 1,5 ton dan sudah diambil beras dimaksud,” paparnya.

Kedua, pihaknya meminta siapa saja agar tidak membawa nama UD Budi Rahayu, terlebih demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, yang akhirnya menciderai nama baik usaha kilang padi tersebut dan pihak keluarga.

Baca Juga  Zona Kuning, Ajaran Baru di Tamiang Masih BDR

Ketiga, UD Budi Rahayu bersedia memasok kebutuhan pangan sepanjang ada permintaan atau perjanjian kerjasama resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami meminta maaf atas kesalahan informasi yang beredar tersebut. Kiranya lewat klarifikasi ini sudah menenui titik terangnya,” imbuh putra bungsu almarhum H Asnawi Ali itu.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *