Sabu Kandang Kambing, Antarkan DPD dan ZF ke Panjara

halaman7.com – Banda Aceh: Sabu seberat 0,53 gram yang diperoleh ZU dari transaksi pembelian di kandang kambing, akhirnya mengantarkan dua tersangka penyalahgunaan narkoba DPS dan ZF ke penjara.

Kedua pengguna narkotika jenis sabu ini diringkus Polisi di sebuah rumah, sementara itu pemiliknya masih dalam pencarian yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2020 di salah satu gampong Kota Banda Aceh,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Rabu 17 Juni 2020.

Tersangka DPS (25) seorang buruh harian lepas warga Pangkalan Susu, Sumut dan ZF (27) warga Aceh Besar ditangkap disebuah rumah di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh dan saat itu, dari tersangka ditemukan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram.

INFO Kriminal:

Kasatresnarkoba mengatakan, tersangka DPS memperoleh sabu dengan cara dibeli pada tersangka ZU sebanyak dua paket seharga Rp300 ribu di sebuah rumah dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

“ZU memperoleh sabu di sebuah kandang kambing di kawasan gampong Reuloh, Aceh Besar dari Jack yang sudah ditetapkan sebagai DPO pada Senin 15 Juni 2020 sore,” pungkas Kasatresnarkoba.

Terhadap tersangka tersebut di atas di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *