halaman7.com – Banda Aceh: Mendapat tantangan dari Dir Lantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, tak mengecutkan hati Anwar, seorang penyandang disabilitas di Banda Aceh.
Dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi roda tiga, Anwar dengan gesit mendenderaan roda tiganya mengikuti rambu-rambu lalulintas. Bukan hanya itu, ia juga ternyata cukup paham dengan arti dari setiap rambu-rambu lalulintas yang ada.
Dengan kemampuan dan kegesitannya itu, Anwar dinyatakan lulus menjawab tantangan yang diberikan Dir Lantas dengan hasil lulus “baik”.
Atas keberhasilannya itu Ia mendapat hadiah berupa SIM D gratis dari Dir Lantas Polda Aceh, Kamis 16 Juli 2020.
Tantangan ini berawal saat Dir Lantas Polda Aceh mencari penyandang disabilitas untuk diberikan SIM D. Akhirnya menemukan Anwar kelahiran Gampong U Sibak, 16 September 1991.
Anwar berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor dan saat ini menetap di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia ditantang Dir Lantas untuk dites kemampuannya mengendarai sepeda motor supaya mendapatkan SIM D.
Merasa Senang
Tantangan itu tentu saja disanggupinya tanpa ragu sedikitpun. Dia mengikuti mekanisme mendapatkan SIM, mulai tes teori hingga tes praktek di lapangan tes uji SIM Polresta Banda Aceh.
Anwar merasa senang dan mengaku tidak kuatir lagi apabila ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya oleh petugas. Karena sudah mengantongi SIM D
Kepada penyandang disabilitas yang berdomisili di Aceh dan belum memiliki SIM D disarankan untuk membuatnya di setiap kantor pelayanan SIM yang ada di Polres. Tentunya dengan mekanisme yang berlaku.
“SIM D tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia sama seperti SIM yang lain,” ujar Dir Lantas.
INFO Polda Aceh:
- Karena tidak Tepat, ‘New Normal’ Diganti ‘Adaptasi Kebiasaan Baru’
- Akan Ada ‘Garis Start’ Balapan di Jalanan Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan SIM D bagi penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dimana, UU tersebut menyatakan, pengendara kendaraan bermotor yang mengalami disabilitas berhak mendapatkan SIM golongan D setelah lulus ujian teori dan praktek.
“Saat ini masih banyak penyandang disabilitas yang sudah mampu mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi khusus, belum memiliki SIM D,” Kabid Humas yang juga mantan Wadir Lantas Polda Aceh ini.[ril | andinova]