halaman7.com – Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang Mursil sangat menyesalkan keputusan pembatalan Kontrak Proyek Multiyears (tahun jamak) 2020-2022 terhadap 12 proyek dan pengawasan di 9 Kabupaten/Kota di Aceh.
Pembatalan Kontrak Proyek Multiyears dengan pagu Rp2,65 triliun diambil dalam DPRA melalui Sidang Paripurna, Rabu 22 Juli 2020.
Khusus Kabupaten Aceh Tamiang, yang masuk dalam Proyek Multiyears adalah ruas jalan penghubung wilayah Hulu Aceh Timur ke Aceh Tamiang. Jalan ini mulai dari Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur melewati Kecamatan Bandar Pusaka, Kecamatan Sekerak. Hingga tembus ke Kecamatan Karang Baru yang merupakan Ibu Kota Aceh Tamiang.
“Pembangunan ruas jalan ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dua Kabupaten. Apalagi jika ditilik akses jalan penghubung dari wilayah Hulu Aceh Timur menuju ke Aceh Tamiang sangat memprihatinkan,” ungkap Mursil penuh kecewa, Kamis 23 Juli 2020.
Dikatakan, di wilayah Hulu sana, sebagiannya masih masuk dalam kategori daerah terpencil. Sehingga jika jalan penghubung dibangun geliat ekonomi akan berkembang pesat disana dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat.
Ia juga katakan, pembangunan proyek ini jika terealisasi tidak hanya menguntungkan pihak Aceh Tamiang saja. Melainkan kedua kabupaten akan merasakan manfaat yang besar.
“Sebagai contoh, masyarakat akan lebih mudah membawa hasil pertaniannya dari wilayah Hulu ke Ibukota Kabupaten dengan jarak tempuh yang relatif singkat,” ungkap Mursil.
“Intinya, saya sangat menyesalkan keputusan yang diambil DPRA,” tegas Mursil.
Karena pembangunan infrastruktur jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat terpencil di wilayah Hulu Tamiang. Pembangunan jalan ini merupakan impian masyarakat agar mudah terkoneksi dengan wilayah-wilayah lainnya.[Antoedy]
Respon (1)